Peleburan Badan Karantina Harus Permudah Birokrasi

21-05-2024 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (21/5/2024). Foto: Nadhen/vel

PARLEMENTARIA, Tangerang - Transisi penyatuan pengelola pelaksanaan karantina dalam satu wadah jangan sampai keluar dari filosofinya yakni untuk menyederhanakan birokrasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke kota Tangerang, Provinsi Banten.

 

"Filosofi dari undang-undang ini kan untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus tidak menyulitkan pengusaha kita. Sehingga kita ingin memastikan bahwa transisi ini pada ujungnya nanti NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) tidak memperpanjang birokrasi dan menyulitkan pengusaha," ujar Slamet, Selasa (21/5/2024).

 

Merger pengelolaan badan karantina ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang ditindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Pelaksanaan pengkarantinaan kini dilakukan dalam satu badan yang disebut Badan Karantina Indonesia.

 

Sebelum Badan Karantina Indonesia terbentuk, beberapa kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah memiliki Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Hasil Perikanan (BKIPM). Kini dengan adanya Badan Karantina Indonesia, BKIPM dipecah. BKIPM milik KKP berganti nama menjadi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP).

 

Pemecahan BKIPM ke dalam Badan Karantina dan BPPMHKP kata Slamet akan ditindalanjuti dalam rapat-rapat di Komisi IV. Ia menyoroti bagaimana pembagian sumber daya manusia (sdm) untuk kedua badan ini. 

 

"Akan kita tindaklanjuti dari pertemuan ini. Yang paling penting adalah soal sdm. Mudah-mudahan sdm yang berkompeten ini bisa terbagi secara baik sesuai tupoksi yang diinginkan," ujarnya.

 

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A Rozak meminta agar dilakukan invetarisasi atas pemecahan badan ini. Karena menurutnya pemecahan suatu badan perlu kecermatan dalam penyusunan teknis tugas dan fungsinya.

 

"Tentu dengan pemecahan badan ini perlu dilakukan evaluasi, inventarisasi baik sumber daya manusianya kemudian peralatan-peralatannya. Agar lembaga ini tugas-tugas pokoknya tetap jalan," kata dia di kesempatan yang sama. (ndn/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi IV: Harusnya Menhut Bersikap Tegas Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland diPantai Indah Kapuk(PIK) 2 menjadi polemik, khususnya ketika...
Ancaman Deforestasi, Firman Sayangkan Buka Lahan 20 Juta Hektare Hutan untuk Sumber Pangan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo merasa prihatin atas terancamnya luasan serta kelestarian hutan Indonesia. Keprihatinan...
Cegah Korupsi, Arif Rahman: SOP dan Tata Kelola Program MBG Harus Transparan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden...
Slamet Ingatkan Program Buka Lahan Hutan 20 Juta Ha Agar Dirancang Matang
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rencana pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuka lahan hutan seluas 12 hingga 20...